Selasa, 25 Mei 2010

Tim legislasi DPR – RI yang berjumlah 14 orang dipimpin Wakil Ketua Badan Legislasi H Sunardi Ayub, SH melakukan pertemuan dengan jajaran pemerintah provinsi Sulut di ruang rapat keasistenan Ekonomi Pembangunan, Selasa (25/5).

Tim yang diterima Plh Sekprov Sulut Drs HR Makagansa betujuan untuk mencari berbagai bahan masukan di daerah ini menyangkut rancangan UU tentang perubahan atas UU No. 22/2004 tentang komisi yudicial, dimana UU tersebut sementara dalam pembahasan di DPR-RI, ujar Sunardi Ayub.

Sekprov Makagansa mengatakan, Pemprov memberi apresiasi positif terhadap Tim legislasi yang mau mencari masukan-masukan didaerah ini. Dikatakannya, walaupun friksi atas kekuasaan kehakiman di daerah ini tidak setinggi frekwensi yang terjadi didaerah lain, namun guna mewujudkan peradilan yang jujur, bersih, transparan dan professional, serta tentunya mewujudkan pelayanan public guna terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih maka penyempurnaan aturan formal perlu dilakukan guna menyesuaikan dengan tuntutan dan perkembangan social yang terjadi.

Selain itu aspek-aspek seperti penyempurnaan structural, penambahan jumlah anggota, batasan usia dan pendidikan bagi calon anggota komisi yudicial, luas kewenangan komisi yudicial serta aspek structural pendukung lainnya bagi komisi yudicial, kiranya dapat dielaborasikan menjadi sekumpulan masukan yang berarti sebagaimanan yang menjadi tujuan dari kedatangan tim dari badan legislasi DPR-RI ke daerah ini. Sehingga nantinya akan diramu masukan tersebut kedalam satu formulasi nasional guna perubahan UU No. 22/2004 Tentang komisi yudicial

0 komentar:

Posting Komentar