Kamis, 06 Mei 2010

Pasangan suami istri dari Pakistan terjerat hukum di Dubai. Pasalnya, suami istri warga negara asing itu melakukan hubungan seksual di dalam mobil mereka.

Menurut pengadilan, mereka telah melanggar hukum. Akibatnya, pasangan suami istri tersebut dipenjara selama satu bulan. Majid Al Kabban, pengacara suami istri tersebut, mengatakan, mobil itu sudah dianggap sebagai tempat yang sangat pribadi bagi mereka.

Sebelumnya, pengadilan menuntut mereka satu bulan penjara dan deportasi. Pasangan tersebut bersikukuh bahwa mobil itu adalah tempat pribadi mereka dan diperlakukan seperti sebuah rumah. Pengacaranya menambahkan, karena mobil itu berjendela, polisi yang menangkap mereka tidak mengerti dengan jelas apa yang dilakukan pasangan itu di dalam mobil.

Peraturan di Dubai memang semakin ketat. Terakhir, ada pasangan dari Inggris yang dinyatakan bersalah karena berciuman di muka umum. Gawat deh.

0 komentar:

Posting Komentar