Jumat, 21 Mei 2010

Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Sulut Drs Ferdinand Mewengkang MM mengatakan, salah satu amanat UUD 1945 adalah adanya pengembangan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan pemberdayaan masyarakat lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Amanat lain dalam pasal 28H ayat (3) UUD 1945 mengatakan, bahwa ”setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”

Hal itu disampaikan Mewengkang saat membuka Sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden Tentang Jaminan Kesehatan di Hotel SwissBell Maleosan, Jumat (21/5). Hajatan yang digelar Dewan Jaminan Sosial nasional yang bekerjasama dengan Dinas Kesos Sulut ini menurut Mewengkang, hal ini tentunya dengan jelas menunjuk bahwa jaminan sosial terhadap setiap warga masyarakat menjadi kewajiban dan keharusan diberikan perhatian khusus oleh pemerintah. Artinya bahwa pemerintah wajib memberikan jaminan sosial bagi warganya, jelas Mewengkang.

Pemerintah yang dimaksud dalam UUD tersebut meliputi pemerintah pusa
t dan pemerintah daerah (provinsi dan kabupatern/kota). Hal ini dapat dilihat dalam UUD No. 32/2004 tentang pemerintah daerah dimana pada pasal 22 menyebutkan, bahwa pemda berkewajiban untuk mengembangkan sistem jaminan sosial yang didalamnya termaktub sistem jaminan kesehatan.

Untuk itu Mewengkang menyambut baik sekaligus ucapan terima kasih atas dilaksanakan kegiatan ini yang saya percaya akan semakin memantapkan komitmen kita bersama dalam rangka membangun sistem jaminan sosial yang semakin baik, khususnya jaminan kesehatan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional tahu7n 2010 ini, ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar