Rabu, 05 Mei 2010

Dalam rangka terus meningkatkan pelayanan prima dan memangkas prosedur birokrasi yang berbelit-belit dalam pelayanan pengurusan perbendahaan negara di Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Manado, hari ini Gubernur Sulawesi Utara meresmikan peroperasian Layanan Terpadu Unggulan pada Kantor Wilayah XXVII Direktorat Jenderal Perbendaharaan Manado.
Menurut Kepala Kantor Wilayah XXVII Direktorat Jenderal Perbendaharaan Manado Hasudungan Siregar, layanan unggulan dimaksud terdiri dari 4 (empat) jenis layanan yaitu:
Layanan Penelaahan dan Penerbitan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dapat disahkan 5 hari kerja dari sebelumnya tanpa batas waktu
Layanan Pengesahan Revisi DIPA dapat disahkan paling lambat 2 hari kerja dari sebelumnya 6 hari kerja
Persetujuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) paling lambat 2 hari kerja dari sebelumnya tanpa batas waktu
Rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat Unit Akuntasi Wilayah paling lambat 2 hari kerja dari sebelumnya tanpa batas waktu.
Disamping itu juga telah dilakukan penyempurnaan dan penyederhanaan proses pengurusan yang berkaitan dengan kegiatan perbendaharaan dengan memanfaatkan teknologi informasi dengan meminimaliser kontak langsung antar petugas dengan yang dilayani untuk menghindari kolusi. Hal ini adalah wujud komitmen Kanwil XVII Ditjen Perbendaharaan Manado untuk menunjang penyelenggaraan Good Governance menuju Clean Government.
Gubernur S.H. Sarundajang dalam sambutannya mengatakan apa yang dilakukan oleh Kanwil XVII Ditjen Perbendaharaan adalah bagian dari Komitmen untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara secara akuntabel dan mudah dengan menghindari KKN. Hal ini sejalan dengan upaya yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam pengelolaan keuangan sehingga berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK. Gubernur juga meminta semua pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Utara berupaya memperbaiki kinerja pengelolaan keuangannyaa untuk bisa meraih opini WTP.

0 komentar:

Posting Komentar