Kamis, 26 Agustus 2010

Diketahui bersama, korupsi di Indonesia sudah sejak dulu telah menjadi masalah dalam sistem pemerintahan, Hal itu dikatakan Plt. Gubernur Sulut Drs Robby J Mamuaja ketika membuka Workshop Sosialisasi Proyek ” The Suport To Indonesia’s Islands Of Integrity Program For Sulawesi (SIPS)” di Quality Hotel Manado, Kamis (26/08).

Sejak awal pemerintah Indonesia telah menyatakan bahwa korupsi merupakan musuh bersama yang harus diberantas. Namun demikian upaya pemberantasan korupsi tidak semudah membalikan telapak tangan. Karena itu, fenomena korupsi masih saja mewarnai tata kelola dalam sistem pemerintahan di tanah air hingga saat ini, ujar Mamuaja.

Sosialisasi yang turut menghadirkan M Yasin salah seorang Wakil Ketua Bidang Pencegahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mamuaja mengakui korupsi bukan saja menjadi permasalahan di Indonesia, tetapi sudah merupakan permasalahan global di seluruh dunia. Saat ini Tidak ada satu pun negara yang dapat mengklaim bahwa pemerintahannya bebas dari korupsi. Justru yang ada adalah negara yang mampu menekan korupsi itu sendiri sampai pada tingkat terendah, jelasnya.

Sosialisasi yang turut pula di hadiri para Bupati/Walikota se- sulut ini, Mamuaja menyebutkan, pemprov. Sulut telah melaksanakan upaya-upaya pemberantasan korupsi yang didukung dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sejak awal pemprov telah berkomitmen untuk membangun suatu model pemerintahan yang baik yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Komitmen untuk membangun pemerintahan yang baik ini merupakan salah satu program prioritas pemprov sulut yang akan senantiasa diupayakan secara terus menerus melalui suatu langkah dan upaya nyata, jelas Mamuaja.

Aktualisasi dari komitmen mewujudkan pemerintahan yang baik serta bebas dari korupsi Mamuaja menyebutkan pula antara lain, melalui pencegahan secara dini terhadap berbagai perilaku korupsi dengan mengektifkan sistem pengawasan fungsional dan waskat. Dan bagi pegawai pemprov yang melakukan tindakan korupsi akan mendapat sanki tegas dari pimpinan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tambah Mamuaja

0 komentar:

Posting Komentar