Selasa, 17 Agustus 2010

Sebanyak 950 narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan se Sulut dalam rangka memperingati HUT ke – 65 Kemerdekaan RI tahun 2010 telah mendapat pengurangan hukuman alias remisi umum I dan II dari Menkum dan HAM Patrialis Akbar.

Penyerahan surat keputusan remisi itu dilakukan Plt Gubernur Sulut Drs Robby J Mamuaja dalam suatu upacara bendera di lapas kelas IIA Manado, kepada dua orang perwakilan napi yang mendapat remisi umum I yakni bebas dan remisi umum II yakni pengurangan hukuman, Selasa (17/08).

Mamuaja mengatakan, pemberian remisi merupakan salah satu program pembinaan yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada napi untuk segera dapat berintegrasi dengan masyarakat. Selain itu Mamuaja menyebutkan, remisi juga merupakan satu instrument yang dapat memodifikasi perilaku napi itu sendiri, jelasnya.

Namun demikian jangan di salah artikan pemberian remisi dari pemerintah itu kepada warga binaan pemsyarakatan untuk suatu kemudahan sehingga bisa cepat bebas dari hukuman yang dijalaninya, tetapi yang terpenting disini agar seorang napi harus berkelakukan baik sehingga bisa memperoleh remisi tersebut.

Inilah remisi bagi penghuni lapas kabupaten/kota se – Sulut : lapas klas IIA Manado RU I 362 orang RU II 26 orang. lapas klas IIB Tondano RU I 123 orang RU II 7 orang. lapas klas IIB Tahun RU I 28 orang RU II 1 orang, lapas klas IIB Ulu Siau RU I 9 orang RU II tidak ada. Lapas klas IIB Bitung RU I 100 orang RU II 10 orang. Rutan klas IIA Manado RU I 37 orang RU II7 orang. Cab. Rutan Tagulandang RU I 12 orang RU II 1 orang. Cab. Rutan Enemawira RU I 11 orang RU II tidak ada. Cab. Rutan Tamako RU I 5 orang RU II2 orang. Rutan klas IIB Kotamobagu RU I 104 orang RU II2 orang. Cab. Rutan Lirung RU I 1 orang RU II tidak ada. Lapas anak klas IIB Tomohon RU I 55 orang RU II 2 orang. Cab. Rutan AmurangRU I 18 orang dan RU II tidak ada

0 komentar:

Posting Komentar