Jumat, 30 Juli 2010

SHS : Gereja Dilarang Berpolitik

Gubernur Sulawesi Utara Drs Sinyo Harry Sarundajang mengatakan, dalam menghadapi Pemilukada Gubernur dan Bupati/Walikota se – Sulut pada 3 Agustus yang tinggal dua hari lagi, dimintakan warga gereja dilarang berpolitik, karena gereja lahir untuk semua orang percaya dan gereja itu adalah sakral.

Pernyataan menarik itu disampaikan Gubernur Sarundajang saat melantik 131 orang pemuka agama kristen dilingkungan Gereja Masehi Adven Hari Ketujuh (GMAHK) selaku Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4) di Gedung Daerah Konfrens Minut dan Malut Paal Dua Manado, Kamis (29/07).

Tetapi sebagai warga negara yang sadar akan kewajibannya maka, setiap anggota jemaat memiliki hak politik dalam pelaksanaan pemilukada itu sendiri. Untuk itu Sarundajang mengajak seluruh pemuka agama adven di daerah ini kiranya dapat menyukseskan pesta pemilukada tersebut dengan tidak bersikab golput, tetapi mampu mengajak setiap warga negara yang telah mempunyai hak pilih untuk datang ke setiap TPS yang ada guna menyalurkan aspirasinya sesuai dengan hati nuraninya.

Karo Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut Drs Roy Marhaen Tumiwa, MPd selaku pelaksana kegiatan itu menyebutkan pelantikan ke 131 pemuka agama adven menjadi petugas P4 tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sulut No. 130 Tahun 20120 tanggal 8 Juli 2010 dan Keputusan Gubernur Sulut No. 136 Tahun 2010 tanggal 19 Juli 2010 Tentang Pengangkatan Pemuka-Pemuka Agama Selaku Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan Bagi Umat Kristen di Provinsi Sulut sebagai berikut : GMAHK Daerah Konfrens Minahasa 51 orang, GMAHK Daerah Konfrens Minut 58 orang, GMAHK Daerah Misi Nusa Utara 13 orang dan GMAHK Wilayah Kerja Provinsi Sulut berjumlah 11 orang pendeta

0 komentar:

Posting Komentar