Kamis, 17 Juni 2010

Demikian dikatakan Gubernur Sulawesi Utara yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Ir. Siswa Rahmat Mokodongan Ketika menghadiri Pengangkatan dan Pelantikan Advokad Baru Kongres Advokad Indonesia (KAI) Sulawesi Utara yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Ritzy Manado Kamis 17 Juni 2010. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokad, Profesi Advokad merupakan Profesi yang Bebas, mandiri dan bertanggungjawab. Namun demikian Gubernur mengingatkan bahwa kebebasan tersebut harus diikuti dengan tanggungjawab masing-masing advokad dan organisasi profesi yang menaunginya untuk melaksanakan profesinya dengan tujuan menegakkan hukum dan keadilan secara bertanggungjawab.

Dengan mengenakan toga hitam khas pengacara, 38 orang advokad atau pengacara baru yang akan berpraktek di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Utara dilantik oleh Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Kongres Advokad Indonesia (KAI) DR. Tommy Sihotang
Setelah mengucapkan janji advokad yang antara lain menyatakan bahwa dalam menjalankan profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil dan bertanggungjawab berdasarkan hukum dan keadilan, para advokad baru ini dilantik dan diambil sumpahnya sesuai dengan agama masing-masing.

Gubernur juga mengharapkan kepada seluruh advokad yang berpraktek di Provinsi Sulawesi Utara untuk menjadi pelopor upaya penegakan hukum dan juga dalam rangka mewujudkan masyarakat yang taat hukum dengan melaksanakan profesinya secara profesional dan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar